Liputan6.com, Tabalong - Jajaran Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria, HI (31) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sedangkan korban adalah anak tirinya sendiri yang masih berumur belasan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan jika perbuatan pelaku mulai terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Korban tidak mengingat secara pasti tanggal kejadian karena peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tidak ada komentar