Liputan6.com, Makassar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil menangkap Muhammad Nasri (47), buronan kasus korupsi proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi di Nabire, Papua. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (3/7/2025) di Jalan Teratai Nomor 09, Matoangin, Kota Makassar.
Muhammad Nasri yang merupakan Direktur PT Planet Beckam telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer dan sekunder pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.266.986.500,55.
Tidak ada komentar