kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tiga oknum polisi yang terlibat penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga oknum polisi tersebut, yakni Aipda EP, Bripda FDS dan Bripda AADS.
Tidak ada komentar