bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.
Seorang bule Ukraina berinisial IN, 35, dideportasi, Selasa (27/8) kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kiev.
Tidak ada komentar