bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Kanada Denis Vallee, 44, syok saat sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (25/9).
Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Denis Vallee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan perjanjian sewa vila mewah bernilai miliaran rupiah.
Tidak ada komentar