bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Seorang bule Kanada berinisial JGC, 53, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Toronto, kemarin (6/9).
Tidak ada komentar