Bukti Tak Cukup, WN Cina Tersangka Penyelundupan Cula Badak ke Manado Dibebaskan

Bukti Tak Cukup, WN Cina Tersangka Penyelundupan Cula Badak ke Manado Dibebaskan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyelundupan cula badak ke Kota Manado, Sulut, yang dilakukan Warga Negara (WN) Cina bernama Bao Qi akhirnya dihentikan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi menyatakan tidak terdapat cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

“Perkembangan dugaan tindak pidana cula badak itu sudah dihentikan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025,” ungkap Kuasa Hukum Bao Qi, Glenn Lumingkewas SH dan Roy Liow SH kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya