jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Namun, bukan hanya JKK-JKM yang dibutuhkan aparatur sipil negara (ASN), PPPK khususnya butuh jaminan hari tua (JHT) juga.
Tidak ada komentar