Soal Pembangunan Rumah Sakit di Daerah Terpencil, IDI: Ini tentang Aksesibilitas dan Ekuit...
- hari ini, 16.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya.
Selama ini, tidak ada satu pun penasihat, utusan, serta stafsus presiden dan wakil presiden yang mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tidak ada komentar