Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

Bukan Cuma Menteri dan Wamen, Raffi Ahmad Cs juga Harus Laporkan Kekayaannya ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penasehat, utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaannya.

Selama ini, tidak ada satu pun penasihat, utusan, serta stafsus presiden dan wakil presiden yang mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya