banten.jpnn.com, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membuka pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak.
Layanan pembuatan paspor hadir setiap Kamis di MPP Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cibadak.
Tidak ada komentar