jpnn.com, MATARAM - Kuasa hukum Bripda MCG, 22, anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat, membantah keras tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.
"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa klien kami membantah melakukan pemerkosaan terhadap pelapor, perempuan yang masih berstatus mahasiswi tersebut," kata Abdul Kasim, kuasa hukum Bripda MCG di Mataram, Jumat.
Tidak ada komentar