jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Persada menunjuk BHD Law Firm Surabaya sebagai konsultan hukum resmi yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada Senin (5/2).
Direktur Utama BPR Bhapertim Persada Erwan Cahyono mengatakan peningkatan pemahaman tentang hukum untuk meminimalisir kerugian, baik secara material maupun nonmaterial.
Tidak ada komentar