jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter.
BPKN menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen.
Tidak ada komentar