jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono menyebut layanan ini dimulai pada 5 Maret 2025, dengan kuota 1.000 peserta per hari.
Tidak ada komentar