papua.jpnn.com, JAYAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jayapura menyebutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini dilakukan agar mengedukasi warga pentingnya Program JKN bagi proteksi kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan syarat kepesertaan JKN dalam penerbitan SKCK merupakan wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Tidak ada komentar