jateng.jpnn.com, SOLO - Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Radi bin Mulhadi (54) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pria asal Tambun Utara, Bekasi itu terbukti menipu ratusan juta rupiah uang setoran dalam transaksi solar industri.
Tidak ada komentar