Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmen untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait rencana demutualisasi bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa direksi baru BEI menyatakan siap berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan setelah aturan turunan dari UU tersebut diterbitkan. Adapun hingga saat ini implementasi demutualisasi masih menunggu regulasi lanjutan sebagai dasar pelaksanaannya.
Tidak ada komentar