Bongkar Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Uang Rp 13 Miliar

Bongkar Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Uang Rp 13 Miliar

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD milik Pemkab Cilacap, yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) ANH.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya