bali.jpnn.com, DENPASAR - BKSDA Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian serta Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Satwa yang dilepasliarkan tersebut, terdiri dari satu Elang Brontok (Nizaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan, Bali.
Tidak ada komentar