jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pemda yang anggaran cekak, tidak diwajibkan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK setelah masa kontrak setahun selesai.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7/2026).
Tidak ada komentar