Liputan6.com, Jakarta - Aksi Misadi (43) dan Edi Prayugo (23) kelewat batas. Dia nekat menjual 7 ribu tabung gas LPG ukuran 3 kg secara ilegal ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kurun waktu tiga bulan. Perbuatan keduanya terhenti setelah pengiriman 350 tabung dari Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung digagalkan polisi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas menggelar operasi di Jalan Lintas Timur KM 192, tepatnya di depan Mapolres Mesuji.
Tidak ada komentar