jpnn.com, JAKARTA - Bisakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi? Pertanyaan ini mencuat saat rencana pemkab Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial.
Sebagian besar PPPK waswas, kebijakan tersebut akan masif sehingga ratusan ribu ASN PPPK bakal kehilangan pekerjaannya.
Tidak ada komentar