Liputan6.com, Jakarta - Bipolar bukan sekadar perubahan suasana hati biasa, melainkan kondisi serius yang membutuhkan pemahaman dan dukungan dari lingkungan sekitar.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bipolar tergolong ragam disabilitas mental.
Tidak ada komentar