Bikin Ekstasi Palsu dari Obat Sakit Kepala, Pedagang Ikan Ditangkap, Kena Pasal Apa?

Bikin Ekstasi Palsu dari Obat Sakit Kepala, Pedagang Ikan Ditangkap, Kena Pasal Apa?

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap penjual ikan, Yenki Agonta. Pria kelahiran 1992 itu awalnya diduga terlibat memproduksi pil ekstasi untuk diedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan Yenki berdasarkan pengakuan Nicki Ari Awan dan Alex Yusman. Keduanya tertangkap saat membawa puluhan pil diduga ekstasi ke Brother's Club & KTV.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya