Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW

Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui Seluruh PNS, PPPK, P3K PW

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

MenPANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran nomor B/257/M.KT.02/2026, berisi imbauan kepada instansi pemerintah untuk memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya