Berikut ini Perincian Tarif Retribusi Sedot Tinja di Kota Depok, Lengkap!

Berikut ini Perincian Tarif Retribusi Sedot Tinja di Kota Depok, Lengkap!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok beberkan besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya