Berikut Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Pemprov Kaltim, Berlaku Mulai Bulan Ini

Berikut Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN Pemprov Kaltim, Berlaku Mulai Bulan Ini

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan aturan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, mulai berlaku efektif pada hari ini, 1 Juni 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya