Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta

Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta

jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.720 unit barang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp 127.867.277.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penegahan periode Agustus-Oktober 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya