Berantas Judi Online, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Bangkalan

Berantas Judi Online, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Bangkalan

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Polres Bangkalan meringkus tujuh pelaku judi online (judol). Pengungkapan kasus itu implementasi dari menjalankan program 100 hari masa kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketujuh pelaku judi online yang ditangkap itu, antara lain S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar, serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya