Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi

Bendesa Adat Berawa Pemeras Investor Syok Dituntut 6 Tahun, Sentil Pungli Imigrasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Ketut Riana, 54, syok saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis (5/9).

Terdakwa kasus pemerasan terhadap investor Andianto Nahak T Moruk ini tak menyangka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dengan hukuman enam tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya