bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pemerasan investor yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tipikor Denpasar memasuki agenda pledoi.
Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika di depan majelis hakim menyatakan tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan kliennya kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Tidak ada komentar