Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor

Bendesa Adat Berawa Berstatus Pegawai Negeri, Terima Duit Negara, Sah Dijerat UU Tipikor

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Hendri Yoseph Kindangin dkk meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak keberatan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dalam kasus dugaan pemerasan investor.

JPU menyatakan semua alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berasan dan harus ditolak secara keseluruhan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya