Liputan6.com, Jakarta Tabung gas 3 kg telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Kegunaannya yang praktis dan efisien, membuat banyak rumah tangga menggunakannya untuk memasak sehari-hari. Namun, belakangan ini muncul regulasi baru yang mengharuskan pengguna, agar mendaftarkan diri sebelum membeli tabung gas.
Baca Juga
Tidak ada komentar