bali.jpnn.com, GILIMANUK - Belasan kapal motor penumpang (KMP) yang melayani rute di perairan Selat Bali tak boleh berlayar sementara waktu.
Larangan berlayar ini berlaku hingga seluruh kapal merampungkan proses inspeksi oleh Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Tidak ada komentar