Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- hari ini, 13.47
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - SITUBONDO - Komisi II DPR RI menilai aturan yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen menjadi penghalang upaya pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.
Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Tidak ada komentar