3 Pemain China yang Pernah Jejakkan Kaki di Eropa: Bisa Jadi Ancaman untuk Timnas Indonesi...
- hari ini, 00.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146.
Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK.
Tidak ada komentar