Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Belanja Pegawai 30% Dihapus, Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146.

Tujuannya agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan, sehingga seluruh honorer bisa menjadi PPPK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya