jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan AB dipulangkan ke negara asalnya setelah diketahui melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Tidak ada komentar