jatim.jpnn.com, NGANJUK - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MA (54) asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengatakan korbannya adalah siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Tidak ada komentar