Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung
- hari ini, 16.47
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Seiring hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menetapkan kalender libur bursa.
Mengutip laman BEI, ditulis Kamis (17/10/2024), BEI menetapkan 237 hari bursa pada 2025. Penetapan jumlah hari bursa ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pengumuman itu tertuang dalam kalender libur bursa tahun 2025 nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024.
Tidak ada komentar