Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float atau saham yang beredar di publik dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, seperti ditulis Sabtu (27/9/2025).
Tidak ada komentar