Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 85 emiten atau perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, dan membayar denda hingga 30 Juni 2026.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, (21/7/2026), seiring kewajiban penyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 oleh emiten yang mencatatkan saham dan mengacu kepada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang kewajiban penyampaikan informasi, khususnya ketentuan terkait batas waktu penyampaian laporan keuangan interim.
Tidak ada komentar