jpnn.com - Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap modus yang dilakukan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi menyebut tersangka WBA yang menjabat sebagai bendahara diduga melakukan sejumlah modus untuk menguasai dana BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025.
Tidak ada komentar