Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mendobrak perspektif yang sebelumnya memposisikan penyandang disabilitas sebagai sasaran belas kasihan.
UU ini memandang difabel sebagai subjek yang berpeluang menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Tidak ada komentar