Begini Cara Ombudsman Dukung Presensi Difabel di Ranah Publik Tanpa Jadi Objek Belas Kasih...

Begini Cara Ombudsman Dukung Presensi Difabel di Ranah Publik Tanpa Jadi Objek Belas Kasih...

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mendobrak perspektif yang sebelumnya memposisikan penyandang disabilitas sebagai sasaran belas kasihan.

UU ini memandang difabel sebagai subjek yang berpeluang menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya