jpnn.com - BANJARMASIN – Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menggadaikan sepeda motor pribadi senilai Rp15 juta untuk biaya operasional pembunuhan yang dilakukan.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi Sunandi mengungkapkan fakta tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan jurnalis Juwita, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5).
Tidak ada komentar