jpnn.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum”.
Seminar nasional yang dselenggarakan di Auditorium Prof. E. Suherman Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menghadirkan sejumlah narasumber sebagai berikut: Dr. Widodo, S.H., M.H (Dirjen AHU Kemneterian Hukum RI), Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015), Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta) dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.H (Pakar Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta). Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum.
Tidak ada komentar