jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan perombakan besar dalam tata kelola retribusi di kawasan wisata Pantai Parangtritis. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Kalurahan Parangtritis akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) dengan mengubah titik lokasi pemungutan menjadi lebih tersebar di akses masuk kawasan pantai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penataan kawasan wisata unggulan DIY tersebut serta upaya memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki rasa handarbeni (rasa memiliki) terhadap destinasi wisata kebanggaan Bantul.
Tidak ada komentar