Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung menindak 3,69 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga awal Februari 2025.

Perkiraan nilai barang tersebut seluruhnya sebesar Rp 5,4 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3,61 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya