jpnn.com, TERNATE - Bea Cukai Ternate melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode 2023 pada Selasa (8/10).
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 428 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Tidak ada komentar