jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau asal Kabupaten Probolinggo, PR Umi Kulsum.
Keputusan itu diberikan setelah PR Umi Kulsum melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1).
Tidak ada komentar