Bea Cukai Sidoarjo Sita 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal dari Januari-Agustus 2025

Bea Cukai Sidoarjo Sita 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal dari Januari-Agustus 2025

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mencatat selama periode Januari hingga Agustus 2025 telah menyita 23,8 miliar batang rokok ilegal senilai Rp34,6 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dari jumlah tersebut sebanyak 11,1 juta senilai Rp16,6 miliar dimusnahkan hari ini, Rabu (20/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya